Menurut
Keputusan Menteri Kesehatan No.1405 tahun 2002, pencahayaan adalah jumlah
penyinaran pada suatu bidang kerja yang diperlukan untuk melaksanakan kegiatan
secara efektif. Pencahayaan minimal yang dibutuhkan menurut jenis kegiatanya
seperti berikut:
Tingkat
Pencahayaan Lingkungan Kerja
JENIS
KEGIATAN
|
TINGKAT
PENCAHAYAAN MINIMAL (LUX)
|
KETERANGAN
|
Pekerjaan
kasar dan tidak terus – menerus
|
100
|
Ruang
penyimpanan & ruang peralatan/instalasi yang memerlukan pekerjaan yang
kontinyu
|
Pekerjaan
kasar dan terus – menerus
|
200
|
Pekerjaan
dengan mesin dan perakitan kasar
|
Pekerjaan
rutin
|
300
|
Ruang
administrasi, ruang kontrol, pekerjaan mesin & perakitan/penyusun
|
Pekerjaan
agak halus
|
500
|
Pembuatan
gambar atau bekerja dengan mesin kantor, pekerjaan pemeriksaan atau pekerjaan
dengan mesin
|
Pekerjaan
halus
|
1000
|
Pemilihan
warna, pemrosesan teksti, pekerjaan mesin halus & perakitan halus
|
Pekerjaan
amat halus
|
1500
Tidak
menimbulkan bayangan
|
Mengukir
dengan tangan, pemeriksaan pekerjaan mesin dan perakitan yang sangat halus
|
Pekerjaan
terinci
|
3000
Tidak
menimbulkan bayangan
|
Pemeriksaan
pekerjaan, perakitan sangat halus
|
Sumber:
KEPMENKES RI. No. 1405/MENKES/SK/XI/02